TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dua tersangka pengeroyokan Dirut Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya Tino Rilantino telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Selasa (26/3/2013). Meski begitu, keduanya belum ditahan.
"Kedua tersangka masih belum ditahan sampai sekarang," ujar Jaksa Fungsional Kejari Singaparna Iwan Ridjwan di kantornya, Rabu (27/3/2013).
Pelaku sekaligus pengusaha tambang besi berinisial M dan R, menurut Iwan, didatangkan ke kejaksaan hanya untuk melengkapi administrasi penyerahan tersangka. Alasan belum ditahannya kedua tersangka, kata dia, karena masih kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
Meskipun berkas telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, pihaknya belum bisa memastikan hari dan tanggal akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Pasalnya, berkas kasus yang lengkap ini masih harus ditandatangani oleh kepala kejaksaan.
"Mungkin berkas baru akan dikirim ke pengadilan minggu depan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku M dan R merupakan salah satu pengusaha pasir besi di kawasan Pantai Cipatujah. Mereka dilaporkan Direktur PDUP karena telah menganiaya dan mengeroyoknya di salah satu vila kawasan Cipatujah. Kasus ini terus berkembang, terlebih ada beberapa oknum aparat yang terlibat dan diduga oleh korban sebagai pelaku pengeroyokan bersama M dan R.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.