Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Medan Desak Pelaku Penyerbuan TVRI Gorontalo Diadili

Kompas.com - 26/03/2013, 19:48 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, mengecam kekerasan dan pendudukan Stasiun TVRI Gorontalo oleh sekitar 3000-an pendukung calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dhambea yang terjadi Senin, 25 Maret 2013. AJI meminta polisi menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para pelaku kekerasan itu melecehkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya. Menganiaya, mengancam, dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana, dan polisi harus menangkap serta menyidik para pelaku,” kata Ketua AJI Medan, Soetana Monang Hasibuan, Selasa (26/3/2013).

Monang pun mengimbau pada seluruh kalangan masyarakat, agar menggunakan mekanisme hak jawab apabila berkeberatan dengan pemberitaan media, sebagaimana yang diatur dalam UU Pers. Monang menyatakan kasus itu harus diusut tuntas, dan polisi harus aktif menyidik para pelaku.

“Kami menerima laporan bahwa para polisi yang melihat pemukulan itu membiarkan para pelaku. Polisi harus berani menegakkan hukum dan menjaga kehormatan institusinya dengan menindak para pelaku. Kekerasan dan pendudukan kantor TVRI bukan delik aduan. Kami menuntut polisi bertindak tanpa harus berlama-lama menunggu laporan,” katanya .

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Agoez Perdana menegaskan AJI Medan berkoordinasi dengan AJI Indonesia akan mengawal kasus itu, dan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan para pelaku kekerasan itu dipindanakan. “Sepanjang 2013 ini, sudah terjadi sedikitnya 12 kasus kekerasan terhadap jurnalis . Hanya ada satu jalan untuk memutus siklus kekerasan terhadap jurnalis, yaitu proses hukum,” kata Agoez.

Sebagaimana diberitakan, pendudukan Stasiun TVRI oleh massa pendukung pasangan calon pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan perampasan alat kerja sejumlah jurnalis yang meliput pendudukan studio TVRI Gorontalo itu. Saat pendudukan terjadi, TVRI Gorontalo tengah menyiarkan talkshow secara langsung.

Massa yang dipimpin Adhan Dhambea dan Indrawanto Hassan itu melakukan penganiayaan dan/atau pengancaman terhadap sejumlah wartawan TVRI. Mereka memprotes pemberitaan TVRI, yang mengutip Ketua Panwaslu Gorontalo terkait keputusan PTUN soal keabsahan pencalonan pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan.

Massa pendukung Adhan dan Indrawanto itu menghentikan siaran, dan melakukan pemukulan terhadap terhadap sejumlah awak TVRI, yaitu Bambang Ismadi (koordinator liputan TVRI Gorontalo, ditendang), Irmansyah (Kepala LPP TVRI Gorontalo, ditendang), Ichsan Nento (Divisi Program, dipukuli saat mencegat massa).

Selain itu, mereka juga menganiaya dan mengancam sejumlah wartawan dari berbagai media yang sedang meliput pendudukan Stasiun TVRI itu. Wartawan ANTV, Rully Lamusu, diancam agar menghapus rekaman kekerasan yang dilakukan para pelaku. Perlakuan yang sama juga dialami Farid Utina, wartawan Trans 7. Para pelaku kekerasan itu juga merampas kamera wartawan Metro TV, Andri Arnold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com