Dalam hal ini, Joko mengatakan, dirinya mencoba memperingatkan Siti yang ketika itu pergi dari rumah dinas dengan membawa serta telepon genggam Joko. Telepon itu berisi pesan singkat mesra antara Joko dan seorang perempuan. Siti dipukul dengan menggunakan sandal setelah sebelumnya dia menolak untuk menyerahkan telepon genggam yang dibawanya.
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Supriyadi menyebutkan, dari hasil visum dokter di Klinik Yoga Dharma, Siti Rubaidah mengalami luka memar di bagian pipi dengan diameter 2 cm, memar di lengan kanan sepanjang 5 cm dan diameter 2 cm.
Sebelumnya, Siti melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, yang terjadi pada 20 November 2012. Pemukulan tersebut dilakukan di hadapan putri sulung mereka, Bella Mustadl’afina (12).
Siti mengaku, langkah dia mengambil telepon genggam yang memancing kemarahan Joko sengaja dilakukan karena ingin menyimpannya sebagai barang bukti mengenai perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain. Joko sebelumnya juga sempat meminta izin menikah siri, tetapi tidak diizinkan Siti.
Siti mengatakan, dia sengaja melaporkan suaminya untuk diproses hukum karena merasa sudah tidak tahan lagi akan tingkah laku Joko.
”Saya tidak bersedia membuka jalan damai untuk menyelesaikan masalah ini. Biarkan saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya, dalam kesempatan terpisah.
Menurut Siti, Joko sudah beberapa kali berlaku kasar terhadap dia.