Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Wali Kota Diadili

Kompas.com - 15/03/2013, 03:12 WIB

Magelang, Kompas - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo diadili sebagai terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/3). Ia didakwa melakukan kekerasan dengan memukul wajah istrinya, Siti Rubaidah.

Jaksa penuntut umum mendakwa Joko dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (P-KDRT) dan dakwaan subsider Pasal 44 Ayat 4 UU No 23/2004 tentang P-KDRT.

Karena menganggap kasus ini hanya masalah kecil, Joko mengaku tak akan mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Magelang. ”Saya siap mundur jika saya tersangkut dalam proses korupsi dan bukan KDRT,” ujarnya.

Selama proses hukum mulai dari tingkat pengadilan hingga sidang kemarin, Joko tidak ditahan. Dia tiba di pengadilan dengan mobil pribadi, dan langsung disambut para pendukungnya yang sudah menunggu sekitar satu jam sebelumnya.

Joko dan pendukungnya mengatakan, masalah KDRT ini akhirnya sampai ke ranah hukum karena ada peran sejumlah oknum yang berada di belakang istrinya.

”Kami menduga masalah ini sengaja dibesar-besarkan, dipolitisasi oleh sejumlah oknum demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Di awal persidangan, kuasa hukum Joko, Aloevie Ridha Mustafa, mengajukan permohonan, meminta waktu seminggu bagi pihaknya untuk melakukan mediasi antara Joko dan Siti. Namun, permohonan ini ditolak majelis hakim.

”Permintaan untuk menghentikan proses hukum perkara dan upaya menempuh mediasi hanya bisa diajukan oleh pelapor, bukan terlapor,” ujar Ketua Majelis Hakim Yulman.

Oleh majelis hakim, sidang kedua dijadwalkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan nota keberatan terdakwa.

Joko mengatakan, perbuatan KDRT yang didakwakan kepada istrinya bukanlah merupakan masalah besar. Menurut dia, KDRT hanyalah hal biasa yang dilakukan sebagai upaya untuk mendidik istrinya. ”Saya harus mendidik, memperingatkan istri, demi menjaga agar keluarga kami tetap menjadi keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah,” ujarnya, seusai sidang.

Dalam hal ini, Joko mengatakan, dirinya mencoba memperingatkan Siti yang ketika itu pergi dari rumah dinas dengan membawa serta telepon genggam Joko. Telepon itu berisi pesan singkat mesra antara Joko dan seorang perempuan. Siti dipukul dengan menggunakan sandal setelah sebelumnya dia menolak untuk menyerahkan telepon genggam yang dibawanya.

Memar

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Supriyadi menyebutkan, dari hasil visum dokter di Klinik Yoga Dharma, Siti Rubaidah mengalami luka memar di bagian pipi dengan diameter 2 cm, memar di lengan kanan sepanjang 5 cm dan diameter 2 cm.

Sebelumnya, Siti melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, yang terjadi pada 20 November 2012. Pemukulan tersebut dilakukan di hadapan putri sulung mereka, Bella Mustadl’afina (12).

Siti mengaku, langkah dia mengambil telepon genggam yang memancing kemarahan Joko sengaja dilakukan karena ingin menyimpannya sebagai barang bukti mengenai perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain. Joko sebelumnya juga sempat meminta izin menikah siri, tetapi tidak diizinkan Siti.

Siti mengatakan, dia sengaja melaporkan suaminya untuk diproses hukum karena merasa sudah tidak tahan lagi akan tingkah laku Joko.

”Saya tidak bersedia membuka jalan damai untuk menyelesaikan masalah ini. Biarkan saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya, dalam kesempatan terpisah.

Menurut Siti, Joko sudah beberapa kali berlaku kasar terhadap dia. (EGI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com