JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik peserta Pemilu 2014 harus menyusun bakal calon legislatif yang didaftarkannya secara cermat. Sebab, daftar caleg tidak bisa diubah semaunya.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Juri Ardiantoro dalam Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi di kantor KPU Jakarta, Kamis (14/3/2013). Partai politik hanya dapat menggantikan nama caleg dalam daftar calon sementara (DCS) bila dia meninggal dunia, terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sehingga tidak memenuhi persyaratan, atau mengundurkan diri. Penggantian calon dilakukan dengan menghapus nama calon tersebut tanpa mengubah nomor urut.
Penambahan caleg hanya pada daftar calon tetap (DCT) juga tidak bisa dilakukan. Bila parpol mengajukan enam calon dalam DCS untuk dapil dengan alokasi tujuh kursi, jumlah itu tak akan bertambah pada DCT.
Keabsahan para bakal calon legislatif yang didaftarkan parpol sepanjang 9-22 April 2013 akan diverifikasi selama 14 hari. Dari hasil verifikasi administrasi, kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, parpol masih bisa memperbaiki berkas persyaratan selama dua pekan dan KPU meneliti kembali dokumen yang diserahkan.
Penyusunan dan penetapan DCS calon anggota DPR dan DPRD dilakukan 30 Mei-12 Juni 2013. DCS kemudian diumumkan selama lima hari di media cetak dan elektronik nasional serta lokal. Dari tanggapan dan masukan masyarakat, KPU mengklarifikasi kepada parpol peserta Pemilu. Daftar calon tetap (DCT) disusun dan ditetapkan 9-22 Agustus, serta diumumkan 23-25 Agustus 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.