Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BNN: Raffi Minta MDMA Ketika Bersama WH

Kompas.com - 11/03/2013, 22:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Inisial nama WH kembali disebut, kali ini dalam sidang praperadilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (11/3/2013).

Agus, seorang penyidik yang menjadi saksi, menyebut WH sebagai salah satu orang yang diajak oleh Raffi Agus, yang penyidik bernama Agus, sebagai salah satu orang yang diajak menikmati MDMA oleh Raffi di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang digerebek oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2013.

WH disebut lagi oleh salah satu kuasa hukum BNN. Bahkan, ia menegaskan bahwa Raffi meminta MDMA atau ekstasi kepada seseorang ketika ia sedang bersama WH.

"Dalam HP (handphone) sudah dibuka. Ternyata, dalam HP itu disebutkan,  Raffi dalam perjalanan pulang dengan WH menyebutkan, 'Tolong siapkan MDMA masih ada kan bro?' Itu BBM-nya, transkip dari HP Raffi," terang salah seorang kuasa hukum BNN.

Lanjut kuasa hukum itu, Raffi awalnya tidak tahu bahwa racikan tersebut merupakan MDMC atau katinon. Yang Raffi tahu, itu merupakan MDMA atau ekstasi. "Kemudian disiapkan, di situ (di kediaman Raffi) ada tiga gelas yang sudah diracik dengan minuman. Raffi sendiri tahu obat itu dilarang. Cuma, pemahaman Raffi itu MDMA, bukan MDMC," sambungnya.

Nantinya, bukti percakapan tersebut akan diajukan sebagai barang bukti. Menurut kuasa hukum BNN itu, dalam percakapan di telepon selular Raffi membuktikan bahwa ia yang meminta racikan tersebut.

"Keterangan saksi, di situ disebutkan, Raffi ketangkep itu, dia yang memerintahkan untuk menyediakan yang kita kenal dengan MDMC. Artinya,  bukti-bukti kita tidak hanya terbatas pada masalah 14 butir pil dan dua linting ganja, tapi juga ada HP," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com