Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ritual Piodalan Saat Nyepi Tetap Dilaksanakan

Kompas.com - 11/03/2013, 02:29 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Bagi umat Hindu yang harus melaksanakan kegiatan ritual piodalan di tempat suci keluarga (merajan) maupun pura desa adat bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa (12/3/2013) tetap melaksanakannya seperti biasa.

"Namun hanya menggunakan sarana ritual tingkatan terkecil dan sudah selesai sebelum matahari terbit," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Dr I Gusti Ngurah Sudiana, di Denpasar, Minggu (10/3/2013).

Ia mengatakan, demikian pula kegiatan ritual tingkat desa adat (pekraman) yang bersamaan dengan hari suci Nyepi tetap dilaksanakan sebelum matahari terbit tanpa menggunakan api (dupa).

Selain itu tidak menggunakan instrumen gamelan gong maupun tembang-tembang kekidung dan warga sari serta kegiatan ritual itu tetap dipimpin pemangku, namun hanya dihadiri para penjuru (tokoh dan pengurus) desa adat setempat.

Sedangkan umat lainnya dapat melakukan sembahyang dari tempat suci keluarga masing-masing. Ngurah Sudiana menjelaskan, ketentuan PHDI terkait brata penyepian dapat disesuaikan dengan kondisi (dresta) yang berlaku, dengan ketentuan tidak banyak menyimpang dari pelaksanaan tapa brata penyepian.

PHDI mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi hasil rapat pengurus majelis tertinggi umat Hindu tentang perayaan Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1935.

Rangkaian pelaksanaan upacara Nyepi disesuaikan dengan tempat, waktu dan keadaan di suatu desa (desa kala patra), termasuk tradisi di masing-masing desa adat di daerah ini.

Umat Hindu pada hari suci itu melaksanakan tapa brata penyepian yang meliputi tidak menyalakan api (Amati Geni), tidak melakukan kegiatan (Amati Karya), tidak bepergian (Amati Lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (Amati Lelanguan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com