Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.000 Jiwa Dipastikan Tak Bisa Nyoblos

Kompas.com - 24/02/2013, 04:36 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menegaskan warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat untuk mencoblos dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Minggu (24/2/2013).

"Kalau hari H, KTP tidak bisa digunakan sebagai syarat agar bisa nyoblos," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Sabtu (23/2/2013) malam.

Seharusnya, kata Yayat, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) segera melapor ke Pantia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa KTP sebelum tanggal 24 Februari 2013.

Kemudian, pihak PPS akan mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Sebelum tanggal 24 (Ferbuari) sebenarnya masih bisa dapat kesempatan agar bisa memilih, tapi kalau hari H sudah tidak bisa, waktunya sudah habis, ya, terpaksa tidak bisa nyoblos," terang Yayat.

Akibat keputusan ini maka diperikirakan sebanyak 2.000 orang di seluruh Jawa Barat tidak bisa memberikan suaranya karena tidak terdaftar dalam DPT, karena telat mendaftar ke PPS sebelum tanggal 24 Februari.

Yayat menambahkan dari sekitar 2.000 jiwa yang tak bisa memilih itu dianggap tidak terlalu bermasalah, karena jumlah warga yang tak bisa memilih tak lebih dari 100 orang di setiap kabupaten atau kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com