BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menegaskan warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat untuk mencoblos dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Minggu (24/2/2013).
"Kalau hari H, KTP tidak bisa digunakan sebagai syarat agar bisa nyoblos," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Sabtu (23/2/2013) malam.
Seharusnya, kata Yayat, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) segera melapor ke Pantia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa KTP sebelum tanggal 24 Februari 2013.
Kemudian, pihak PPS akan mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Sebelum tanggal 24 (Ferbuari) sebenarnya masih bisa dapat kesempatan agar bisa memilih, tapi kalau hari H sudah tidak bisa, waktunya sudah habis, ya, terpaksa tidak bisa nyoblos," terang Yayat.
Akibat keputusan ini maka diperikirakan sebanyak 2.000 orang di seluruh Jawa Barat tidak bisa memberikan suaranya karena tidak terdaftar dalam DPT, karena telat mendaftar ke PPS sebelum tanggal 24 Februari.
Yayat menambahkan dari sekitar 2.000 jiwa yang tak bisa memilih itu dianggap tidak terlalu bermasalah, karena jumlah warga yang tak bisa memilih tak lebih dari 100 orang di setiap kabupaten atau kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.