Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Juta Pecandu Narkoba Perlu Direhabilitasi

Kompas.com - 16/02/2013, 22:57 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

TAMBLING, KOMPAS.com- Empat juta pencandu narkoba di Indonesia perlu segera direhabilitasi. Upaya rehabilitasi sebelum kembali ke masyarakat tidak hanya bisa dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi pemerintah lain, tetapi justru melibatkan organisasi dan swasta.

Kepala BNN Anang Iskandar di Tambling Wildlife Natura Conservation (TWNC), Lampung Barat, Sabtu (16/2/2013), mengatakan, upaya rehabilitasi dan pascarehabilitasi terus ditingkatkan, agar jumlah pecandu berkurang.

Kemampuan pemerintah untuk melakukan upaya rehabilitasi sangat terbatas, seperti di Lido, Jawa Barat. Untuk itu pemerintah berusaha menggandeng pengusaha dan pihak ketiga agar membuka lokasi, terutama untuk upaya pascarehabilitasi.

Seperti yang dilakukan pengelola TWN dan beberapa pihak lain, pecandu akan menjalani proses pascarehabilitasi dengan berbagai kegiatan seperti bertanam, berkebun, jasa kebersihan, pekerja pabrik, dan lainnya.

Idealnya, kata Nanang, di lokasi pascarehabilitasi ada beberapa kegiatan yang melibatkan mantan pecandu narkoba. Selama menjalani pascarehabilitasi, mantan pecandu juga didampingi psikolog, dokter, serta pelaku usaha seperti petani, nelayan, atau profesi lain.

Pembina TWCN Tomy Winata mengatakan, agar peredaran narkotika di Indonesia berhenti, pelaku usaha, terutama yang memiliki aset senilai Rp 5 triliun, bersedia menyediakan sebuah kawasan untuk dijadikan tempat mantan pecandu menjalani pasca rehabilitasi.

"Konglomerat bisa menyisihkan dari keuntungan yang diperoleh untuk membangun sebuah kawasan, termasuk hutan seperti TWNC, atau ikut mempertahankan keberadaan TWNC dengan kemampuan masing-masing" ujar pemilik Artha Graha ini.

Apalagi, menurut Anang, upaya rehabilitasi di Lido hanya mampu menampung 2.000 mantan pecandu per tahun. Jika pencandu tidak segera direhabilitasi, kerugian akibat peredaran narkotika di negara ini semakin besar.

Saat ini saja, berdasarkan survei dari sebuah perguruan tinggi negeri, kerugian akibat peredaran narkotika sudah mencapai Rp 50 triliun per tahun. "Kerugian ini tidak hanya pada penggunaan, tetapi juga proses hukum, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi," ujarnya.

"Jadi, yang diharapkan saat ini adalah keterlibatan pelaku usaha ikut memberantas peredaran narkotika dengan menyediakan sebuah kawasan untuk rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com