ENREKANG, KOMPAS.com -- Karena kersandung kasus penipuan dan doyan ngutang, seorang oknum polisi, Briptu Muyladi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan ini digelar dalam sidang kode etik yang diketuai Wakil Kepala Polres Enrekang, Kompol Muhamad Taufik, Kamis (14/2/2013) kemarin, di aula Mapolres Enrekang.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, dari sidang kode etik tersebut, terungkap jika Briptu MUlyadi yang telah tujuh tahun bertugas di kepolisian, kerap melakukan penipuan dan juga sering melanggar disiplin Polri.
Berdasarkan berbagai aduan yang masuk di bagian Provos, selama ini Mulyadi sering meminjam sepeda motor dan handphone. Parahnya barang yang dipinjam, malah dijual ke daerah lain.
Sebelumnya, Mulyadi mangkir dari sidang kode etik. Namun setelah Unit Provos menjemput paksa di rumahnya, Mulyadi pun tak bisa mengelak.
"Selaku pimpinan kami sudah sering memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap anggota, tetapi Mulyadi seolah tidak jera melakukan pelanggaran," ungkap AKBP Ika Waskita, Kapolres Enrekang, Jumat (15/2/2013).
"Hasil dari sidang kode etik ini akan kami bawa ke Polda Sulselbar guna ditindak lanjuti oleh kapolda, apakah layak atau tidaknya keputusan pemecatan," tambah Ika Waskita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.