Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelimpahan Berkas Kasus KDRT Wawali Magelang Ditunda Lagi

Kompas.com - 13/02/2013, 19:36 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com -- Kasus hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo dan istrinya, Siti Rubaidah belum juga menemui titik terang. Pelimpahan berkas perkara dari Polres Magelang Kota yang semestinya diterima Kejaksaan Negeri (Kajari) hari ini, Rabu (13/2/2013), kembali gagal.

Muh Zazin, kuasa hukum Joko Prasetyo mengaku, penundaan pelimpahan tersebut disebabkan dirinya ada agenda sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, di Semarang.

"Saya memang tidak bisa mendampingi Joko Prasetyo, dan minta agar pelimpahan ditunda karena ada sidang Tipikor di Semarang yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk kepastian kapan pelimpahan, saya akan koordinasikan lagi dengan penyidik," kata Zazin saat dihubungi via telepon, Rabu (13/2/2013).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Murdjito juga mengakui bahwa pelimpahan berkas kasus KDRT orang nomor dua di Magelang itu terpaksa ditunda lagi karena kuasa hukum tersangka tidak dapat mendampingi.

"Seharusnya, berkas dilimpahkan ke Kejari pada Senin (11/2/2013) lalu, namun Kajari sedang ke Semarang. Sekarang ditunda lagi karena kuasa hukum tersangka yang berhalangan," ujarnya.

Dalam hal ini, Murjito mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kejari, tersangka dan kuasa hukum tersangka. Murdjito juga meyakinkan bahwa semua berkas berikut barang bukti sudah lengkap atau P21.

"Tinggal menunggu kesiapan tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Banjar Nahor membantah jika dikatakan sudah ada koordinasi dengan Polres Magelang Kota terkait pelimpahan tahap kedua berkas perkara KDRT Wawali Magelang.

"Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke Kejaksaan," kata Banjar.

Pihaknya justru mengetahui hal itu dari para wartawan yang sejak pagi datang ke kantor Kejari. Banjar menambahkan, batas waktu untuk pelimpahan tahap kedua adalah selama satu bulan sejak pelimpahan berkas tahap pertama.

Bila sampai batas waktu tidak dilimpahkan, pihaknya baru akan menanyakan kembali berkas P21A kepada penyidik.

"Setelah sebulan, terhitung sejak pelimpahan tanggal 23 Januari 2013, kita akan tanyakan ke penyidik ada kendala apa. Kita tunggu saja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com