Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kecelakaan Bahuga Jaya Telah P21

Kompas.com - 07/02/2013, 15:09 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Berkas perkara kasus kecelakaan kapal roro KM Bahuga Jaya dan MT Norgas Cathinka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (P21), Kamis (7/2/2013).

"Hari ini penyidik dari Kepolisian (Polair Polda Lampung) bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Indrasyah dan jaksa lainnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejaksaan Negeri Kalianda," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Su Ji Bing (Mualim I Norgas Cathinka) dan Lat Ernesto Jr (Nakhoda Norgas Cathinka). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan 330 junto Pasal 332 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Menurut Heru, pihaknya kini juga masih menunggu satu berkas perkara lainnya dalam kasus kecelakaan kapal di Selat Sunda itu, yaitu atas nama tersangka Sahat Maruli, Nakhoda KM Bahuga Jaya.

"Berkas yang satu ini kini masih dalam tahap pra-penuntutan atau P-19. Kami masih menunggu penyempurnaan (berkas) dari penyidik," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com