Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Perampasan Aset

Kompas.com - 06/02/2013, 02:12 WIB

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Perampasan Aset sangat diperlukan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang dikorupsi. Dengan undang-undang ini, perampasan aset dapat dilakukan tanpa proses pidana.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, Selasa (5/2), di Jakarta.

Yusuf mengatakan, saat ini draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tengah dikaji oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas.

Dengan menggunakan UU Perampasan Aset, kata Yusuf, penegak hukum bisa merampas aset seseorang yang diduga berasal dari hasil korupsi meskipun tidak memiliki bukti bahwa seseorang itu melakukan korupsi. ”Perampasan aset dapat dilakukan tanpa memidanakan pemilik aset tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, penegak hukum dapat merampas rekening-rekening gendut yang mencurigakan milik seseorang sepanjang yang bersangkutan tidak mampu membuktikan kekayaannya bukan berasal dari korupsi.

Rampas aset koruptor

UU Perampasan Aset juga bisa digunakan untuk merampas aset milik koruptor yang buron ke luar negeri.

UU Perampasan aset diperlukan karena penggunaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi kurang efektif dalam memaksimalkan pengembalian uang negara dalam penanganan kasus korupsi.

Dengan menggunakan UU No 20/2001, jaksa dan hakim hanya bisa menyita uang yang benar- benar bisa dibuktikan korupsinya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, uang yang masuk ke kas negara dari penanganan kasus korupsi setiap tahun hanya ratusan miliar rupiah. Pada tahun 2010, misalnya, uang yang kembali ke negara hanya Rp 216,67 miliar. Bahkan, tahun 2011 jumlahnya menyusut menjadi Rp 99,62 miliar. Jumlah ini amat kecil jika dibandingkan dengan nilai korupsinya yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Yusuf menjelaskan, dalam mekanismenya, penegak hukum dapat mengajukan gugatan perampasan aset ke pengadilan. Pengadilan lalu memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk melakukan pembelaan atau sanggahan. Jika pemilik aset tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai atau tidak memberikan sanggahan, aset miliknya dapat disita untuk negara.

Meningkatkan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan, ke depan, pihaknya akan berupaya meningkatkan pengembalian uang negara dari penanganan kasus-kasus korupsi. (Faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com