Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Narkoba

Kompas.com - 30/01/2013, 04:20 WIB

Jakarta, Kompas - Selasa (29/1), Badan Narkotika Nasional belum menetapkan pemilik 14 kapsul berisi serbuk kristal zat turunan cathinone, yakni 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone atau methylone. Namun, peredaran produk ini diduga modus baru untuk menghindari jeratan hukum karena zat itu belum diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) baru memulangkan 7 dari 17 orang yang ditangkap di rumah RA karena dari tes urine, darah, dan rambut menunjukkan hasil negatif dari kandungan zat psikotropika.

Mereka adalah pasangan artis Irwansyah dan istrinya, Zaskia Sungkar, serta asisten mereka, Furqi. Empat orang lainnya adalah rekan RA, yakni Mira Syamsiah, Muhamad Big, Roni Wijaya, dan A’tuh Fatun Nafi.

Sebanyak 10 orang lagi, menurut Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, masih ditahan untuk pemeriksaan intensif. Mereka adalah tujuh orang yang telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan zat cathinone, yaitu R dan RJ, yang salah satunya adalah pekerja seni. Lima lainnya yang sudah positif mengonsumsi adalah MF, karyawan swasta; W, konsultan restoran; Ka, mahasiswa; Mt, pengacara; dan Ja, karyawan swasta. Sementara tiga orang lagi sampai saat ini masih diperiksa intensif sebagai saksi, yaitu WH, SD, dan UW.

Fokus 10 orang

Seperti diberitakan sebelumnya, dari rumah RA, tim BNN menangkap 17 orang, termasuk RA, artis Zaskia Sungkar dan suaminya, serta artis WH yang juga anggota DPRD DKI.

Menurut Sumirat, kini tim penyidik BNN mulai melangkah ke pemeriksaan 10 orang yang masih ditahan, sementara seluruh pemeriksaan laboratorium telah selesai. Kendati, lanjutnya, tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi itu terbukti negatif dari konsumsi narkoba.

”Namun, belum ada status bagi masing-masing dari 10 orang yang diperiksa ini,” katanya.

Dalam menentukan seseorang melanggar tindak pidana psikotropika, kata Sumirat, itu tak bisa ditentukan oleh tes klinisnya positif atau negatif dari zat psikotropika. Sebab, disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa yang mengetahui dan tidak melapor kepada petugas terkait kepemilikan narkoba, dia bisa dijerat hukum. Oleh karena itu, tiga orang yang terbukti negatif konsumsi narkoba itu masih diperiksa.

”Hal ini termasuk orangtua. Kemudian siapa yang bawa, menguasai, memiliki secara tak sah itu juga bisa ditindak. Kita ada banyak pointers di undang-undang yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh kawan penyidik,” ujar Sumirat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com