Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Narkoba

Kompas.com - 30/01/2013, 04:20 WIB

Jakarta, Kompas - Selasa (29/1), Badan Narkotika Nasional belum menetapkan pemilik 14 kapsul berisi serbuk kristal zat turunan cathinone, yakni 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone atau methylone. Namun, peredaran produk ini diduga modus baru untuk menghindari jeratan hukum karena zat itu belum diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) baru memulangkan 7 dari 17 orang yang ditangkap di rumah RA karena dari tes urine, darah, dan rambut menunjukkan hasil negatif dari kandungan zat psikotropika.

Mereka adalah pasangan artis Irwansyah dan istrinya, Zaskia Sungkar, serta asisten mereka, Furqi. Empat orang lainnya adalah rekan RA, yakni Mira Syamsiah, Muhamad Big, Roni Wijaya, dan A’tuh Fatun Nafi.

Sebanyak 10 orang lagi, menurut Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, masih ditahan untuk pemeriksaan intensif. Mereka adalah tujuh orang yang telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan zat cathinone, yaitu R dan RJ, yang salah satunya adalah pekerja seni. Lima lainnya yang sudah positif mengonsumsi adalah MF, karyawan swasta; W, konsultan restoran; Ka, mahasiswa; Mt, pengacara; dan Ja, karyawan swasta. Sementara tiga orang lagi sampai saat ini masih diperiksa intensif sebagai saksi, yaitu WH, SD, dan UW.

Fokus 10 orang

Seperti diberitakan sebelumnya, dari rumah RA, tim BNN menangkap 17 orang, termasuk RA, artis Zaskia Sungkar dan suaminya, serta artis WH yang juga anggota DPRD DKI.

Menurut Sumirat, kini tim penyidik BNN mulai melangkah ke pemeriksaan 10 orang yang masih ditahan, sementara seluruh pemeriksaan laboratorium telah selesai. Kendati, lanjutnya, tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi itu terbukti negatif dari konsumsi narkoba.

”Namun, belum ada status bagi masing-masing dari 10 orang yang diperiksa ini,” katanya.

Dalam menentukan seseorang melanggar tindak pidana psikotropika, kata Sumirat, itu tak bisa ditentukan oleh tes klinisnya positif atau negatif dari zat psikotropika. Sebab, disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa yang mengetahui dan tidak melapor kepada petugas terkait kepemilikan narkoba, dia bisa dijerat hukum. Oleh karena itu, tiga orang yang terbukti negatif konsumsi narkoba itu masih diperiksa.

”Hal ini termasuk orangtua. Kemudian siapa yang bawa, menguasai, memiliki secara tak sah itu juga bisa ditindak. Kita ada banyak pointers di undang-undang yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh kawan penyidik,” ujar Sumirat.

Selagi penindakan hukum berlanjut, kata Sumirat, tim peneliti laboratorium BNN juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Kementerian Kesehatan. Sebab, pengaruh dari zat turunan cathinone itu mendekati Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) yang ada pada ekstasi. Bedanya, kalau gugus belakang MDMA adalah ampethamine, tetapi kalau 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone adalah cathinone.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium BNN Kuswardani juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM membahas zat turunan cathinone yang ditemukan pada 14 kapsul di rumah RA. ”Kami baru diskusi dengan BPOM terkait zat ini. Pihak BPOM pun belum memastikan golongan dari zat ini,” ujarnya.

Selain ke BPOM, kata Kuswardani, pihak BNN juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas zat tersebut. ”Koordinasi juga akan dilanjutkan dengan Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Di dunia, menurut Kuswardani, sebagian negara ada yang melegalkan zat turunan chatinone ini, tetapi ada juga beberapa negara yang melarang keras peredarannya. Amerika Serikat dan Selandia Baru adalah negara yang melarang peredaran zat turunan cathinone itu untuk konsumsi.

Di Asia, zat ini sudah beredar empat tahun terakhir di regional Asia Tenggara. Karena peredarannya tergolong baru, beberapa negara belum mengaturnya dalam undang-undang, termasuk Indonesia.

Modus baru

Kuswardani pun tak menampik ada indikasi peredaran zat turunan cathinone itu merupakan modus baru untuk menghindari jeratan hukum. ”Oleh karena itu, kami dari BNN memeriksanya secara intensif, berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait kelayakan zat ini,” katanya.

Temuan ini, lanjut Kuswardani, bisa menjadi bahan pelajaran selanjutnya untuk pemberantasan narkoba di Indonesia. Hal ini termasuk untuk membahas kembali formula peraturan hukum dalam undang-undang pengendalian narkoba.

Sementara itu, Irwansyah dan Zaskia Sungkar mengaku lega dengan pemeriksaan yang telah mereka lalui di BNN. Zaskia mengungkapkan, saat peristiwa penggerebekan itu terjadi, ia bersama suami dan asistennya hendak meminta tanda tangan giro kepada RA terkait pekerjaan di rumah produksi Irwan Picture.

”Kami pun datang saat penggerebekan sedang berlangsung. Namun, oleh petugas, kami ikut diminta untuk diperiksa,” ujar Zaskia.

Namun, orangtua Zaskia, Mark Sungkar, menyayangkan penangkapan yang dilakukan tim penyidik BNN terhadap Zaskia dan Irwansyah. Sebab, surat pemberitahuan yang dia terima dari BNN berjudul penangkapan tersangka bernama Zaskia dan Irwansyah.

”Surat pelepasan yang kami terima ini pun dituliskan sebagai surat pelepasan tersangka. Padahal, anak saya, kan, juga belum terbukti bersalah dalam kasus ini,” katanya.

Oleh karena itu, Mark Sungkar berharap BNN dapat mengoreksi penggunaan nama tersangka dalam surat penangkapan. ”Mungkin ini bisa dikoreksi,” katanya.

Mengundurkan diri

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang datang ke BNN untuk menjenguk WH mengungkapkan, WH siap mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai komisioner bidang advokasi dan reformasi hukum di Komnas PA.

”Kepada saya, yang bersangkutan juga mengutarakan akan mundur dari partai politik kalau terbukti mengonsumsi narkoba,” katanya.

Sebagai rekan kerja di Komnas PA, Arist mengutarakan, kondisi WH saat ini sehat. Namun, WH mengaku, saat ini dia rindu kepada tiga anaknya.

Arist mengatakan, WH juga mempertanyakan masa penahanan yang dinilainya lama. Sebab, lanjut Arist, WH mengaku telah dua kali menjalani tes urine dan hasilnya negatif. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com