Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Malaysia Bongkar Pabrik Ekstasi

Kompas.com - 22/01/2013, 13:36 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Hukuman terhadap pelaku dan pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Malaysia sesungguhnya sangat keras. Akan tetapi, pelanggar larangan penggunaan narkoba ternyata tak jeri.

Buktinya, polisi Malaysia pekan lalu membongkar sindikat narkoba yang mengoperasikan pabrik pembuat ekstasi di sebuah rumah di Air Itam, Pulau Pinang, serta menangkap tujuh tersangka anggota sindikat dan merampas narkoba senilai 500.000 ringgit (sekitar Rp1,5 miliar).

Wakil Kepala Polisi Pulau Pinang Datuk Abdul Rahman Jaafar, seperti dikutip beberapa media lokal terbitan Kuala Lumpur, Selasa (22/1/2013), mengatakan, dalam serbuan pada Jumat (18/2/2013) sekitar pukul 20.30, polisi merampas serbuk ekstasi seberat 1.275 gram, ketamin 54 gram, sabu 22 gram, dan peralatan serta bahan kimia untuk memproses obat-obat terlarang itu.

"Serbuan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan polisi. Hasilnya, polisi berhasil merampas narkoba senilai 500.000 ringgit," katanya.

"Hasil penyelidikan polisi mendapati anggota sindikat tersebut membuat sendiri ekstasi dan mereka juga menggunakan mesin yang dimodifikasi untuk membuat pil," tuturnya.

Selain serbuk dan peralatan pembuat narkoba, kata Jaafar, polisi juga menyita tiga mobil jenis Toyota Unser, Proton Saga, dan Perodua Myvi dengan nilai total sekitar 130.000 ringgit. Anggota sindikat yang ditahan tersebut terdiri atas lima laki-laki dan dua wanita berusia 19 tahun hingga 44 tahun. Sindikat narkoba itu diduga beroperasi sejak dua bulan lalu.

"Ketika ditahan, semua tersangka tidak melawan. Hasil penyelidikan awal, kami dapati dua tersangka positif menggunakan narkoba dan seorang tersangka memiliki catatan kriminal terkait dengan kepemilikan senjata api," ujarnya.

Narkoba yang diproduksi diduga dijual di pasar lokal dan sindikat itu menjadikan pengunjung klub malam sebagai sasaran. "Saat ini semua tersangka ditahan hingga Jumat untuk membantu penyidikan berdasarkan Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952. Kami juga berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar kediaman mereka untuk menghubungi polisi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com