Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Larangan "Ngangkang" Merugikan

Kompas.com - 09/01/2013, 11:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriani, menilai, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya agar perempuan yang dibonceng di sepeda motor dilarang mengangkang merugikan. Menurut dia, larangan itu menunjukkan adanya diskriminasi terhadap perempuan saat berada di ruang publik. Ia menuding, Suadi tengah melakukan pencitraan dengan adanya surat edaran tersebut.

"Kami sangat menyesalkan, lagi-lagi lahir kebijakan yang mendiskriminasi perempuan atas nama agama dan moralitas akibat Pemda (Lhokseumawe) yang mengada-ada, cari sensasi dan untuk pencitraan semata," kata Andy kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Andy menilai, peraturan itu menunjukkan bahwa pemerintah setempat tidak tahu apa yang dibutuhkan perempuan Aceh saat ini. Menurut dia, perempuan Aceh sedang membutuhkan tiga dukungan mendasar. Pertama, perempuan Aceh membutuhkan dukungan dari pemda untuk pulih dari konflik berkepanjangan oleh kelompok separatis, yang berakhir setelah ditandatanganinya Perjanjian Helsinki pada 2005. Kedua, lanjutnya, adalah pemulihan dari trauma atas bencana tsunami yang melanda Aceh pada 2004.

"Ketiga, perempuan di Aceh butuh sekali dukungan untuk pulih dari pemiskinan, juga dari berbagai tindak kekerasan," ujarnya.

Lebih jauh Andy menjelaskan, pemerintah Lhokseumawe mempunyai peran besar untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan. Untuk mewujudkannya, pemerintah setempat harus mengutamakan perbaikan layanan publik daripada membuat peraturan yang mendistorsi peran perempuan di ruang publik. 

"APBD jangan dibuang percuma untuk urus pencitraan. Sebab, bisa diprediksi lanjutan dari kebijakan ini nanti alokasi dananya rutin untuk sosialisasi dan operasional razia. Lebih baik digunakan untuk layanan publik," katanya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Alasannya adalah untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanunnya di Aceh. Menurut Suadi, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. Surat edaran itu telah diberlakukan sejak Selasa (1/1/2013).

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Perempuan Dilarang Mengangkang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com