Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mutasi Jelang Pilkada

Kompas.com - 05/01/2013, 02:30 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Dalam Negeri melarang kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.

Saat-saat menjelang pilkada, jabatan struktural sering diberikan kepada pendukung petahana. Sementara mereka yang tidak mendukung petahana dimutasikan.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggal 27 Desember 2012.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (4/1), di Jakarta, mengatakan, politisasi PNS diharapkan bisa dihindari. Sebab, semestinya PNS adalah pejabat karier. Karena itu, promosi diukur dari profesionalisme pegawai. Selain itu, secara etika, mutasi pejabat struktural menjelang akhir masa jabatan juga dinilai tidak patut.

Bila berkeras melaksanakan mutasi, sebagai pejabat publik, kepala daerah bisa digugat ke PTUN. Sebab, setiap keputusan pejabat publik bisa diuji.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, pemerintah pusat bisa meminta kepala daerah mengoreksi keputusannya.

Larangan ini berdasarkan Pasal 28 Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain. Selain itu, sesuai UU No 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, juga ditegaskan soal netralitas PNS.

Selama ini, ujar Djohermansyah, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang mutasi dilakukan atas kepentingan pilkada. Praktiknya, menjelang pilkada, mutasi marak. Bahkan, ada pula kepala daerah yang melantik pejabat baru sehari menjelang pelantikan kepala daerah baru.

Akhir Desember lalu, mutasi lebih dari 100 pejabat dilakukan di Jawa Tengah. Padahal, Pilkada Jateng diselenggarakan Mei 2013.

”Kami sudah mempertanyakan mutasi di Jateng. Jawabannya, Baperjakat sudah sidang sebelum surat kami datang sehingga hanya tinggal pelantikan. Namun, seharusnya tidak ada lagi yang menggunakan alasan ini,” tutur Gamawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com