Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mutasi Jelang Pilkada

Kompas.com - 05/01/2013, 02:30 WIB

Dalam surat edaran, dicantumkan pula perkecualian. Kepala daerah tetap bisa memutasi pejabat struktural di masa menjelang pilkada untuk pengisian jabatan lowong dengan tidak melakukan pemberhentian pejabat (nonjob), menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi fungsional. Selain itu, kepala daerah juga tetap bisa melaksanakan putusan pengadilan kepada PNS bila terkait pidana korupsi atau pidana lain.

Supaya lebih kuat, ke depan aturan ini akan dimasukkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara dan RUU Pemda. Untuk itu, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan aturan ini, kata Djohermansyah, diharapkan netralitas PNS terjamin, demikian pula stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com