Dalam surat edaran, dicantumkan pula perkecualian. Kepala daerah tetap bisa memutasi pejabat struktural di masa menjelang pilkada untuk pengisian jabatan lowong dengan tidak melakukan pemberhentian pejabat (nonjob), menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi fungsional. Selain itu, kepala daerah juga tetap bisa melaksanakan putusan pengadilan kepada PNS bila terkait pidana korupsi atau pidana lain.
Supaya lebih kuat, ke depan aturan ini akan dimasukkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara dan RUU Pemda. Untuk itu, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan aturan ini, kata Djohermansyah, diharapkan netralitas PNS terjamin, demikian pula stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik.