Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Ribu Kiloliter Solar Ilegal Ditahan Polisi

Kompas.com - 26/12/2012, 10:17 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA,KOMPAS.com - Sebuah mobil tanki bahan bakar minyak jenis solar milik PT Sultra Jembatan Mas dengan kapasitas muatan 5.000 kiloliter ditahan Polsek Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Mobil tanki ini diduga membawa solar ilegal.

Menurut Kapolsek Pomalaa Inspektur Dua Polisi Ahmad Troy, mobil tersebut diduga sebagai penyalur solar ilegal untuk perusahaan tambang di wilayah tersebut. Saat ditangkap pun sopir tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan minyak tersebut.

"Kita cegat di Tugu Parang pas mau lepas dari pusat Pomalaa. Ini kan berdasarkan informasi dari warga beberapa hari yang lalu kalau memang perusahaan tersebut sering menggunakan solar ilegal," terang Kapolsek, Rabu (26/12/2012).

Setelah melalui prose pemeriksaan di Polsek, sopir dan kernetnya tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.

"Jadi si Amran dan Luthi ini sopir dan kernet mobil tanki tersebut. Waktu ditahan bilang punya surat tapi tidak membawa. Eh, setelah digiring ke kantor polisi baru mengaku kalau tidak punya surat izin dari depot yang artinya solar itu adalah ilegal. Jumlahnya luar biasa, 5.000 kiloliter," tambahnya.

Troy menjelaskan, saat ini memang pengguna dan penyelundupan solar ilegal ke perusahaan tambang sangat marak terjadi. Bahkan, kata dia, pihak PT Sultra Jembatan Mas sampai datang minta mobil dilepaskan karena alat-alat tidak bisa bekerja di lokasi tambang.

"Kita akan tetap proses lanjut penangkapan ini. Solar yang mereka selundupkan ini adalah solar subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas," tegasnya.

PT Sultra Jembatan Mas juga telah lama menjadi incaran polisi karena terindikasi kuat menggunakan BBM ilegal untuk menjalankan aktivitas perusahaannya. Perusahaan ini mamang terdaftar di Depo Pertamina sebagai pengguna bahan bakar minyak industri. Namun berdasarkan data yang ada, perusahaan tersebut tidak pernah mengambil minyak resmi untuk kegunaan industrinya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com