Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Putusan MA, Aceng Masih Bupati Aktif

Kompas.com - 22/12/2012, 02:12 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, Aceng HM Fikri masih menjabat bupati aktif selama pengusulan pemberhentiannya diproses di Mahkamah Agung (MA).

"Ini yang perlu diketahui, selama proses di MA, Bupati Aceng masih menjabat kepala daerah aktif," terang Badjuri kepada wartawan seusai rapat paripurna "Nikah Siri Aceng", Jumat (21/12/2012).

Badjuri memperkirakan, putusan dari MA bakal terbit paling lambat sampai tiga puluh hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menerima hasil putusan MA dan nantinya akan disampaikan ke Kemendagri. "Bupati Aceng baru bisa dinonaktifkan setelah ada SK dari Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan agar Aceng HM Fikri diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Keputusan itu akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA). Aceng diusulkan diberhentikan setelah dinyatakan bersalah karena melanggar etika dan undang-undang. Keputusan itu merupakan hasil rapat paripurna khusus DPRD Garut pada Jumat (21/12/2012).

Ahmad Badjuri menyatakan, keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45 anggota DPRD. Empat anggota tak memberikan sikap. Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap, yaitu PKB-Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com