Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Fani soal KDRT Bupati Garut Belum Dicabut

Kompas.com - 20/12/2012, 06:09 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Laporan Fani Oktora (18) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penipuan yang dilakukan Bupati Aceng HM Fikri pada Senin (3/12/2012) lalu ternyata belum dicabut. Hal itu diketahui dari adanya pelimpahan perkara dari Mabes Polri ke Polda Jabar pada Jumat (14/12/2012) lalu.

Sebelumnya, Fani dan Aceng menyatakan islah pada Rabu (5/12/2012) di Pesantren Al-Fadilah di Desa Duwung Siru, Limbangan, Kabupaten Garut. Bahkan, laporan Fani ke Mabes Polri pun dikabarkan sudah dicabut.

"Laporannya belum dicabut, buktinya perkaranya dilimpahkan ke Polda Jabar. Kalau sudah dicabut, tidak mungkin Mabes Polri melimpahkan ke Polda Jabar dan limpahannya sudah kami terima," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Seoekarno-Hatta, Bandung, Rabu (19/12/2012).

Kini, kasusnya pun ditangani oleh Polda Jabar. Menurutnya, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan. "Tentu akan kita dalami, kita akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Pihaknya pun menyatakan akan segera memanggil pelapor untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan. "Secepatnya, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada waktu yang telah dijadwalkan," katanya. Kapan dipanggilnya? "Kami belum tahu," ucap Martin.

Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrkimum) Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto. "Ya, sekarang kasusnya sedang kita dalami dan kita selidiki," singkat Slamet secara terpisah, Rabu (19/12/2012). Slamet pun enggan bicara banyak soal kasus KDRT yang dilakukan Aceng terhadap Fani. "Nanti saja, sedang kita dalami dulu," ucapnya lagi.

Ikuti kasus sakndal ini di topik pilihan "Skandal pernikahan Bupati Garut"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com