Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicegat Puluhan Orang, Kejaksaan Gagal Eksekusi Bupati Aru

Kompas.com - 13/12/2012, 20:08 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru non-aktif Theddy Tengko. Dalam perjalanan saat akan dibawa ke Ambon, Maluku, sekitar 50 orang pendukung Theddy membuat kegaduhan, di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Rabu (12/12/2012) malam.

"Ternyata ada pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi. Cenderung anarkis serta mengarah pada premanisme dan memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi kuasa hukumnya," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Armuladi, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).

Untung menjelaskan, setelah kegaduhan tersebut, massa dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Dari pihak kejaksaan hanya 3 orang yang membawa Theddy. Setelah dibawa ke Polres, massa pun tetap memaksa untuk membawa Theddy.

"Demi keamanan, dibawalah ke Polres Bandara untuk dilakukan pengamanan. Setelah dilakukan negosiasi untuk bisa dibawa ke Maluku, ternyata tidak bisa dilaksanakan," kata Untung.

Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Sesuai putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 ia dijerat 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Theddy Tengko terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh Kejaksaan tidak dipenuhinya. Sejak divonis bersalah Mahkamah Agung, April lalu, Kejaksaan Negeri Aru sudah dua kali memanggilnya, tetapi dia tidak datang. Pemanggilan Theddy dilakukan sebagai bagian dari eksekusi atas putusan MA terhadap Theddy Tengko.

Pada pertengahan April lalu, MA menyatakan Theddy terbukti mengorupsi APBD Kabupaten Aru. Dengan dasar itu, Theddy dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.

Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Bupati Kepulauan Aru non-aktif Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012) pukul 11.45 WIB. Setelah itu, ia langsung dibawa pihak Kejaksaan pada Rabu malam melalui Bandara Soekarno Hatta. Kuasa hukum Theddy, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tindakan aparat intelijen Kejagung yang melakukan penangkapan atas Theddy Tengko tidak dibekali dengan Surat Perintah Penangkapan.

"Theddy dan para kuasa hukumnya menolak penangkapan tersebut, sehingga polisi bertindak untuk mengamankan Theddy di Polres Bandara," terang Yusril melalui siaran persnya.

Untung menegaskan, dalam hal pengamanan di Menteng, Kejaksaan tidak perlu membawa surat penangkapan sebab Theddy merupakan buronan korupsi dan Kejaksaan Agung hanya menjalankan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi yang akan dilaksanakan pun telah sesuai prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com