Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Garut Didesak Tegas Sikapi Aceng

Kompas.com - 13/12/2012, 17:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut terkait kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri didesak bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Pansus harus memutus dengan berdasarkan hasil penyelidikan, bukan atas dasar desakan pihak luar.

"Jangan karena persoalan ada dua massa, lalu tidak berani ambil sikap. Ini jadi preseden pemerintahan kita ke depan. Laksanakan sesuai norma hukum," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding ketika menerima Pansus DPRD Garut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012 ).

Rapat itu diikuti tujuh anggota Pansus DPRD Garut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Nadiman. Sembilan anggota Pansus lainnya bertemu pihak Kementerian Dalam Negeri di waktu yang bersamaan.

Dalam rapat, mereka mengaku dilema memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berlangsung selama empat hari serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22). Menurut mereka, ada desakan dari masyarakat Garut yang ingin mempertahankan Aceng sebagai Bupati Garut.

Adapula desakan dari masyarakat yang ingin Aceng dimakzulkan. Kekuatan keduanya disebut berimbang. Padahal, Pansus sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, pihak Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, hingga para ahli.

"Kami dalam posisi yang sulit untuk melangkah, kira-kira apa yang diputuskan. Kami belum bisa simpulkan secara hukum. Karena itu kita minta saran dari bapak-bapak (Komisi III)," kata Nadiman kepada 17 politisi Komisi III.

Sudding menilai apa yang dilakukan Aceng telah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu menyatakan, kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menjaga etika, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Anggota Komisi III Indra mengatakan, jika benar Fani dinikahi ketika masih berumur 17 tahun, maka hal ini termasuk tindak pidana dengan sangkaan melanggar UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau memang ada proses pidana, tinggal dilanjutkan. Proses politiknya tergantung DPRD. Semoga DPRD bisa membuat keputusan yang arif," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Komisi III lainnya Ruhut Sitompul berharap Aceng bersikap legowo dengan mengundurkan diri lantaran kepercayaan warga Garut telah hilang. Menurutnya, sulit bagi parpol untuk bersikap lantaran Aceng terpilih melalui jalur independen.

Belakangan, Aceng menjadi pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pascaterbongkarnya kasus nikah siri, Golkar lalu memecatnya. "DPRD perlu waspada, yang saya lihat dia dibackup oleh tokoh agama," kata Ruhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com