Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Ditahan Polisi demi Membolos Kerja

Kompas.com - 11/12/2012, 16:47 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Ada-ada saja ulah seorang karyawan di Singapura bernama Damien L Yue. Jika biasanya karyawan bolos kerja dengan alasan sakit, Damien memberikan alasan yang tidak biasa.

Lelaki berumur 27 tahun ini memilih tidak masuk ke kantor dengan alasan dia sedang ditahan kepolisian. Yang semakin unik, alasan yang diberikan karena dia dituduh melakukan "pelecehan seksual" serius yang mengharuskan dia berada seharian di pengadilan.

Perusahaan tempat dia bekerja, 88 DB, dengan mudahnya memercayai alasan tersebut dan memberikan izin tidak masuk.

Keyakinan atas alasan Damien cukup tinggi mengingat dia juga melampirkan surat dari Departemen Reserse Kriminal Kepolisian Singapura.

Namun, kebohongan itu tidak bertahan lama. Perusahaan tersebut baru menyadari mereka tertipu mentah-mentah setelah hasil pengecekan di kepolisian tidak menemukan nama Damien dalam daftar tersangka.

Damien sendiri akhirnya mengaku bersalah atas kebohongan dan juga pemalsuan surat kepolisian. Dia mengaku tidak masuk kerja karena sebenarnya ketiduran disebabkan minum alkohol yang berlebihan pada malam sebelumnya.

Dalam proses persidangan, Damien sangat menyesali perbuatannya.

"Saya tidak bermaksud sedikit pun untuk merusak reputasi 88 DB, saya hanya ingin permisi masuk kerja untuk sehari," jelasnya.

Memohonkan keringanan hukuman, dia mengakui perbuatannya sangat bodoh dan seharusnya dia meminta izin sakit dari dokter dibanding berbohong.

Denda 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 40 juta dijatuhkan sebagai hukuman. Denda ini sendiri tergolong ringan mengingat dia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10.000 dollar Singapura, atau menjalani kedua hukuman.

Tidak cukup dengan denda, dia juga dipecat 88 DB dan saat ini masih dalam status pengangguran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com