Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Amankan Ribuan Petasan

Kompas.com - 10/12/2012, 18:17 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan ribuan kembang api dan petasan dari sebuah toko di Jalan Gunung Agung, Denpasar, belum lama ini. Kembang api dan petasan yang tersimpan dalam 24 kardus berukuran besar ini rencananya akan dijual menyambut malam pergantian tahun.

"Setelah diperiksa, ternyata tidak memiliki dokumen, alasannya sedang mengurus perizinan ke Polda namun sampai saat ini kami tidak pernah menerima dokumen apapun," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Arta saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (10/12/2012).

Berdasarkan keterangan tersangka berinisial MG, kembang api dan petasan yang terdiri dari 24 jenis ini dia peroleh dari Surabaya. Tersangka mengaku dua tahun terakhir selalu menjual kembang api menjelang malam pergantian tahun.

Ribuan petasan ini disita Polda Bali dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Tersangka terancam hukuman 3 bulan penjara karena melanggar UU Bunga api 1932 (LN.1932 Nomor 143, terakhir diubah dengan LN 1933 nomor 9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com