Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lacak Kekayaan Andi Mallarangeng

Kompas.com - 10/12/2012, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak harta Andi Alfian Mallarangeng yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Pelacakan terhadap aset Andi itu merupakan prosedur yang dilalui KPK setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Seperti diketahui, Andi Mallarangeng, yang sebelumnya menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh KPK.

"Ya itu sudah menjadi SOP di kami," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Senin (10/12/2012).

Adnan mengungkapkan, dari pelacakan aset tersebut, jika ditemukan ada yang berasal dari hasil korupsi, KPK akan membekukan aset tersebut. "Itu (pembekuan) juga menjadi standar kami," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan, Andi Alfian Mallarangeng tercatat pernah melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November 2009.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dapat diakses melalui laman acch.kpk.go.id, nilai total harta Andi yang dilaporkan saat itu sekitar Rp 15,62 miliar dan 44.207 dollar AS. Total harta itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro, dan setara kas lainnya.

Disebutkan dalam LHKPN tersebut, nilai harta tidak bergerak yang dimiliki Andi sekitar Rp 5,47 miliar. Harta tidak bergerak itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Yogyakarta, dan di kampung halaman Andi di Makassar. Sementara harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi dan mesin sekitar Rp 585 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni antik, dan lainnya senilai Rp 930 juta.

Selain itu, ada surat berharga sekitar Rp 7,24 miliar, lalu giro dan setara kas lainnya sekitar Rp 1,53 miliar dan 44.207 dollar AS. Andi juga tercatat memiliki utang sekitar Rp 140 juta.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain tetapi justru merugikan keuangan negara. Belum diketahui lebih detail mengenai indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Andi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Andi menerima aliran uang Hambalang senilai Rp 20 miliar yang diberikan PT Adhi Karya melalui adiknya, Choel Mallarangeng. Tudingan Nazaruddin ini dibantah Andi dan Choel.

Baca juga:
Demokrat Berharap Andi Mallarangeng Tak Bersalah
Nazaruddin, Angie, Menpora, dan...
Andi Mallarangeng Belum Terima Surat Cegah dan Tersangka
SBY Kurang Mengontrol Demokrat
Andi Tersangka, Kado KPK di Hari Antikorupsi
Ruhut: KPK, Tuntaskan Juga Kasus Parpol Lain!

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com