Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar masalah yang terkait Bupati Garut diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ia mengingatkan, pemimpin wajib mematuhi norma dan etika yang berlaku.
”Penanganannya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, cepat, tepat, dan adil,” ujar Yudhoyono, di Jakarta Kamis.
Adapun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Aceng tetap bisa diberhentikan dari jabatan bupati meski islah sudah tercapai dengan FO (18).
Aceng bisa dinilai melanggar sumpah dan janji kepala daerah karena tidak menaati peraturan perundang-undangan. Aceng, bisa dianggap melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perkawinan. Sebagai kepala daerah, Aceng bersumpah untuk menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan perundang-undangan adalah setiap pernikahan harus didaftarkan kepada negara.
Gamawan mengingatkan, kepala daerah juga diwajibkan memelihara etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. ”Untuk bisa memproses pemberhentian Aceng, sebanyak dua pertiga peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD Garut harus menyepakati adanya pelanggaran sumpah/janji,” katanya.
Sementara itu, istri Wakil Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Siti Rubaidah (40), melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, Joko Prasetyo. Laporan disampaikan ke Kepolisian Resor Kota Magelang, Kamis. Joko menolak mengomentari hal tersebut.