Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aceng Melebar

Kompas.com - 07/12/2012, 02:51 WIB

Garut, Kompas - Belum lagi tuntas menghadapi tuduhan pelanggaran hukum dan etika atas pernikahan singkatnya dengan FO, Bupati Garut Aceng Fikri kembali dihadapkan dengan kasus baru. Ia kini harus berurusan dengan polisi atas dugaan penipuan terkait dengan pergantian wakil bupati.

Kepala Kepolisian Daerah Brigjen (Pol) Tubagus Anis Angkawijaya, di Bandung, Kamis (6/12), mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa Aceng sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan penipuan pada Jumat ini.

Aceng termasuk dalam lima saksi yang diperiksa. Laporan itu diajukan oleh seseorang yang bernama Asep Rahmat Kurnia Jaya. Kasus tersebut berlatar belakang bursa jabatan wakil bupati Garut yang kosong setelah Dicky Chandra mundur dari jabatan pada tahun 2011 lalu.

Dugaan penipuan dan pemerasan itu bermula dari pemberian uang di kediaman Aceng sebesar 25.000 dollar AS (setara dengan Rp 250 juta) dari Asep kepada seorang utusannya pada April 2012. Uang itu sudah disepakati sebagai imbalan agar Asep kelak dipilih menjadi wakil bupati Garut, menggantikan Dicky. Lima hari kemudian, Asep kembali dimintai uang Rp 1,4 miliar untuk memuluskan dari jalur partai ataupun legislatif. Namun, permintaan tersebut ditolaknya.

Belakangan, yang terpilih sebagai wakil bupati adalah Agus Hamdani, anggota DPRD Garut dari Fraksi Persatuan Pembangunan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul menerangkan, kehadiran Aceng di Mapolda Jawa Barat, Jumat ini, dalam rangka memastikan kebenaran laporan tersebut, termasuk mencari bukti tertulis dari kesepakatan untuk menjadi wakil bupati.

Sementara itu, gelombang demonstrasi terkait nikah singkat (empat hari) Aceng dengan FO kemarin masih terus terjadi. Kali ini, massa pro dan kontra Aceng nyaris bentrok di depan kantor DPRD Garut.

Sekretaris Jenderal Garut Governance Watch Agus Rustandi, antara lain, menyoal sumber dana Rp 250 juta yang dipergunakan untuk nikah bawah tangan dengan FO. Rustandi mengatakan nominal uangnya terlalu besar jika Aceng hanya mengandalkan penghasilan sebagai bupati.

”Harus diusut apakah dana yang digunakan Aceng itu berasal dari APBD atau bukan,” ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Aceng tak banyak berkomentar. Ia menolak jika dituduh menyelewengkan uang negara. ”Tidak, tidak benar kabar itu,” ujarnya singkat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar masalah yang terkait Bupati Garut diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ia mengingatkan, pemimpin wajib mematuhi norma dan etika yang berlaku.

”Penanganannya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, cepat, tepat, dan adil,” ujar Yudhoyono, di Jakarta Kamis.

Adapun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Aceng tetap bisa diberhentikan dari jabatan bupati meski islah sudah tercapai dengan FO (18).

Aceng bisa dinilai melanggar sumpah dan janji kepala daerah karena tidak menaati peraturan perundang-undangan. Aceng, bisa dianggap melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perkawinan. Sebagai kepala daerah, Aceng bersumpah untuk menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan perundang-undangan adalah setiap pernikahan harus didaftarkan kepada negara.

Gamawan mengingatkan, kepala daerah juga diwajibkan memelihara etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. ”Untuk bisa memproses pemberhentian Aceng, sebanyak dua pertiga peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD Garut harus menyepakati adanya pelanggaran sumpah/janji,” katanya.

Sementara itu, istri Wakil Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Siti Rubaidah (40), melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, Joko Prasetyo. Laporan disampaikan ke Kepolisian Resor Kota Magelang, Kamis. Joko menolak mengomentari hal tersebut.

(ELD/CHE/EGI/ATO/FER/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com