Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceng Akan Menggugat Balik Fani

Kompas.com - 04/12/2012, 17:57 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri akan menuntut balik mantan istrinya, Fani Oktora, yang dinikahi siri hanya empat hari. Menurut Kuasa Hukum Bupati Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, alasan penuntutan itu karena Fani dinilai telah mencemari nama baik orang nomor satu di Garut itu.

Menurut Ujang, sebelumnya, Fani dan keluarga telah berjanji dengan menandatangani surat bermeterai bahwa tidak akan memperpanjang permasalahan ini. "Kita akan melakukan gugatan balik kepada Fani. Pak Aceng merasa nama baiknya sudah tercemar, kan sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa tidak akan memperpanjang masalah ini," ujar Ujang kepada wartawan di Cafe Le Marly, Jalan Citarum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/12/2012).

Selain itu, Aceng merasa dirugikan karena Fani melakukan gugatan ke Mabes Polri atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebutkan bahwa Fani disekap selama empat hari oleh Aceng dan diceraikan karena sudah tidak perawan lagi.

Ujang menambahkan, tuntutan tersebut termasuk ganti rugi berupa materiil yang telah diberikan Aceng kepada Fani. "Kami juga akan menuntut ganti rugi berupa materiil. Untuk besarannya, nanti kami akan sesuaikan antara materiil dan moril," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com