Sementara itu untuk kuasa hukumnya adalah Denny Wahjudin SH MH, Yusuf Supriatna SH, Firman N Alamsyah SH MH, dan Ariz Ekha Suprapto SH dari Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar.
Di dalam petitum-nya (surat permohonan), pemohon (Ahmad Heryawan) meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya.
Permohonan itu menyatakan bahwa nama H Ahmad Heryawan dan Akhmad Heryawan adalah satu nama dan orang yang sama, yakni H Ahmad Heryawan. Untuk nama H Ahmad Heryawan merupakan nama yang tercantum di dalam KTP dengan NIK 3273191906660002.
Menyikapi hal tersebut, Panitera Muda Perdata PN Kelas 1A Bandung Asep Dedi Swasta menuturkan, yang dilakukan Gubernur Jabar berbeda dengan yang dilakukan oleh Wagub Jabar.
"Jadi, Pak Heryawan itu bukan mengubah atau menambah nama, melainkan hanya memperbaiki dari Akhmad Heryawan menjadi H Ahmad Heryawan. Hanya menetapkan bahwa dua nama itu adalah orang yang sama. Jadi tidak mengganti KTP," ujarnya.
Untuk jadwal sidangnya, kata Asep, awalnya memang digelar pada hari ini. Namun, sidang akhirnya diundur menjadi Senin (3/12/2012) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.