Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

November, 21 Pelaku Curanmor Diciduk di Jakarta Utara

Kompas.com - 29/11/2012, 16:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk aparat kepolisian wilayah Jakarta Utara selama periode November 2012. Para tersangka ditangkap dengan berbagai kasus tindak kejahatan pencurian dengan berbagai modus.

"Selama periode bulan November 2012 Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Restro Jakarta Utara berhasil mengungkap 22 kasus curanmor," kata Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Muhammad Iqbal, kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (29/11/2012).

Dalam melakukan aksinya, lanjut Iqbal, para tersangka tak segan untuk melukai korbannya. Selain itu, ada pula tersangka yang memiliki senjata api dan juga berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap.

"Ada beberapa kasus mereka melawan dengan senjata api dan tidak segan-segan mereka melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas, makanya kami lumpuhkan," ujar Kapolres.

Dalam melakukan aksi pencurian baik pada kendaraan roda dua ataupun roda empat, para tersangka membawa kunci duplikat atau yang dikenal dengan kunci T untuk membobol kendaraan yang menjadi target aksi pencurian. Menurut Kapolres, rata-rata para tersangka berhasil dibekuk dari upaya rutin patroli aparat kepolisian di berbagai wilayah.

"Ini adalah hasil kerja gabungan Polres dan polsek-polsek. Perwujudannya adalah melakukan patroli siang malam," kata Iqbal.

Untuk kendaraan yang telah disita dan merupakan bukti aksi kejahatan, polisi mengimbau bagi yang merasa kehilangan dapat mengambil atau menanyakan di kantor polisi terdekat di wilayah Jakarta Utara. Tetapi dengan persyaratan harus bisa menunjukkan surat-surat sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan.

"Warga sudah kami temui 17 orang korban, sudah kami komunikasikan dan mereka menunjukan surat-surat legalitas dan BPKB langsung kami kembalikan tanpa dipungut biaya apapun," ujar Kapolres.

Seorang pelaku pencuri kendaraan roda dua berinisial "D" (15), asal Tangerang Selatan, mengaku biasa mengincar motor-motor bebek yang ditinggal pemiliknya. Dalam hitungan menit motor korbannya bisa raib dibawa kabur.

"Nyuri motor bisa lima menit, yang diincar motor bebek, paling gampang. Tapi enggak berani kalau yang ada gembok. Bongkar gembok enggak bisa. Caranya ya ngejebol kunci. Terus dijual di temen, dia nanti yang ngejual," ujar D.

Barang bukti yang disita dari semua kasus tersebut yakni 3 unit mobil, 1 buah mobil bak, 17 unit motor, 3 buah kunci kontak, 3 kunti leter T, senpi 1 pucuk, 6 buah peluru, 2 buah gembok, 1 buah obeng, dan 2 lembar STNK asli. Tindak pidana curanmor Pasal 363 KUHP yang ditangkap sebanyak 13 kasus, curanmor Pasal 378 jo 372 KUHP dengan penipuan 6 kasus, dan tindak pidana dengan pertolongan jahat (penadah) pasal 480 KUHP sebanyak 3 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com