JAKARTA, KOMPAS.com — Akhirnya Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Keppres sekaligus mengusulkan kepada DPRD Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif.
Syamsul dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial di Sekretaris Daerah Provinsi Sumut pada tahun 2011. "Kemendagri sudah menerima Keppres tersebut karena keputusan MA sudah in kratch atau berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan peninjauan kembali, keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. Karenanya, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, pemberhentian harus dilakukan. Putusan peninjauan kembali tidak memengaruhi eksekusi sanksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.