BANDUNG, KOMPAS.com - Polrestabes Bandung telah menetapkan Asep Abdurahman alias Utep, sebagai tersangka pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nashir, di Jalan Sapari, Kecamatan Astanaanyar, Bandung, Kamis lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Senin, (29/10/2012). "Ya, tersangkanya sudah ditetapkan sejak Minggu (29/10/2012) dini hari," kata Wijonarko.
Menurut Wijanarko, Utep ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dengan ke-tujuh saksi di Mapolrestabes Bandung, yakni, dari pihak anggota sendiri, Ahmadiyah dan kelompok pelaku perusakan. "Utep mengakui secara terang-terangan bahwa dirinyalah yang melakukan perusakan masjid An-Nashir tersebut," kata Wijonarko.
Saat ini, kata Wijonarko, tersangka sudah mendekam di sel Polrestabes Bandung. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP Dadang Hartanto menyebutkan, salah satu yang menjalani pemeriksaan berinisial 'U', sekarang sudah diketahui, tersangka bernama Utep.
***
Ikuti Perkembangan Berita ini dalam topik: PENYERANGAN AHMADIYAH DI BANDUNG