Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Rumah Tipe 36 Bakal Memperluas Pasar

Kompas.com - 18/10/2012, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bukan hanya mendapat sambutan baik masyarakat karena masih punya harapan memiliki rumah. Pihak bank yang diwakili oleh Bank Negara Indonesia (BNI), serta Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bahkan mendukung keputusan tersebut.

"Dari segi pemberi KPR itu tidak mempermasalahkan 36 atau 26. Mungkin, biasanya kita batasi itu dari jumlah loan-nya. Itu mungkin akan lebih masalah di pengembang. Pengembang yang tadinya harus minimal rumah tipe 36, sekarang jadi tipe 27 lagi. Buat kami, pokoknya kita itu punya KPR minimum Rp 50 juta. Selama itu masuk dalam Rp 50 juta, ya, kita danai," kata Direktur Konsumer dan Ritel BNI, Darmadi Sutanto, di acara konferensi pers BNI-REI Expo 2012 di Jakarta, Rabu (17/10/2012) kemarin.

Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso mengatakan, tidak ada masalah dengan keputusan MK tersebut. Menurut dia, pembatalan aturan rumah bertipe 36 justeru akan memperluas pasar.

"Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi," ujar Setyo.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo memperkirakan harga rumah di bawah tipe 36 meter persegi berkisar antara Rp 50 sampai Rp 70 juta. Jika perkiraan ini tepat, artinya bank memang dapat membiayai pinjaman yang dibutuhkan oleh pembeli rumah.

Perlu diketahui, bunyi lengkap Pasal 22 Ayat (3) adalah "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi". Dalam pertimbangannya, MK menilai, pasal tersebut merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

MK akhirnya membatalkan ketentuan tersebut pada Rabu (3/10/2012) lalu. Sebelum dibatalkan, pemerintah menjadikan rumah tipe 36 meter persegi sebagai patokan batas minimal tipe rumah untuk mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman. Saat ini, dengan pembatalan peraturan tersebut oleh MK, Kemenpera juga akan memperbarui peraturannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini Risiko Beli Rumah di Daerah Banjir

Ini Risiko Beli Rumah di Daerah Banjir

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com