Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

''Ratu Mucikari'' Segera Disidang

Kompas.com - 24/09/2012, 18:19 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bergerak cepat menangani kasus prostitusi kelas atas yang dijalankan Yunita alias Keyko. Kini, berkas kasus tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Sejumlah barang bukti disertakan dalam berkas diantaranya kondom dan daftar nama mucikari Keyko.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Jhudy Ismono membenarkan pelimpahan berkas tahap pertama ini. Berkasnya masih diteliti oleh dua jaksa yang ditunjuk Kejari yakni, Jauharul Fushus dan I Nyoman Sugiharta.

"Kalau berkas itu lengkap maka akan kami nyatakan lengkap dan layak disidangkan. Jika tidak lengkap maka akan kami kembalikan ke penyidik," katanya Senin (24/9/2012).

Dalam berkas tersebut, Keyko dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, kemudian Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana membantu perbuatan cabul dan menyediakan sarana tempat persetubuhan. Keyko juga dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan perdagangan orang.

Keyko (34) disebut-sebut sebagai pengendali utama bisnis ''esek-esek'' kelas atas. Dia memiliki lebih dari 2 ribu PSK yang tersebar di kota-kota besar di penjuru tanah air. Gadis milik Keyko ini dari beragam profesi, mulai dari model, mahasiswi hingga kalangan lady escort. Konsumennya dari kalangan menengah ke atas. Tarif yang dipatok antara Rp 1,5 Juta hingga Rp 2,5 Juta untuk sekali kencan.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya didukung jajaran Polda Jatim terus memburu ratusan bawahan Keyko yang diyakini masih beroperasi. Karena sejauh ini masih tiga mucikari di bawah Keyko yang sudah tertangkap, mereka adalah Dion, mucikari untuk wilayah Semarang, serta Lanny alias Nonik dan Gloria untuk wilayah Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com