PADANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, koruptor telah mengubah strategi pembelaan. Penasehat hukum para terduga koruptor mereka tidak hanya menggunakan persidangan sebagai sarana pembelaan.
Berdasarkan pengkajian yang dilakukan KPK ditemukan, para penasehat hukum koruptor juga menggunakan media masa dengan tampil di berbagai acara talk show di televisi dan radio, serta seminar dan diskusi untuk membela kliennya, kata dia di Padang, Kamis (13/9/2012).
Ia menyampaikan hal itu pada orasi ilmiah peringatan Dies Natalis ke-56 Universitas Andalas dengan tema "Peran Strategis Perguruan Tinggi Dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi".
Tidak hanya itu, Bambang melihat penasehat hukum koruptor juga sering tampil sebagai sumber berita pada media cetak dan online dalam rangka melakukan pembelaan.
Menurut dia, ada pembelaan terhadap pelaku korupsi yang dilakukan jauh hari sebelum perkara tersebut disidangkan.
Hal itu dilakukan dengan membentuk dan menekuk opini publik melalui media sehingga terjadi pembentukan manipulasi perspektif yang berbeda di masyarakat. Hal ini, kata mantan pengaca YLBHI ini, dipersiapkan secara cermat oleh pelaku korupsi dan penasehat hukumnya.
Karena itu, kata dia, dibutuhkan visi yang jauh ke depan untuk membangun gerakan antikorupsi. Hal ini mengingat pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika dilakukan secara parsial dan bersifat jangka pendek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.