Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irmadi Lubis Gantikan Panda Nababan

Kompas.com - 10/09/2012, 16:46 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR mengambil sumpah jabatan sebagai anggota DPR terhadap Irmadi Lubis, Senin (10/9/2012), sebagai pengganti antar waktu (PAW) Panda Nababan, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat ini, Panda berstatus sebagai terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.

"Hari ini memang kami (PDIP) melantik Irmadi Lubis sebagai pengganti Panda Nababan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami jalankan proses di DPR, partai dan fraksi untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Puan, Fraksi PDI Perjuangan sudah melakukan komunikasi dengan Panda Nababan terkait pergantian tersebut. Tetapi, soal penempatan Irmadi, Puan mengaku belum mengetahui bahwa di komisi mana ia akan ditempatkan.

Panda sendiri telah dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 22 Juni 2011 silam. Pada bulan Mei lalu, dia bebas dari LP Cipinang karena telah menjalani masa hukumannya. Politikus senior PDI Perjuangan itu terakhir menjadi anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Panda menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com