Jakarta, Kompas
Selain itu, calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga diharapkan tidak memiliki bias diskriminasi rasial mengingat lembaga ini juga mendapatkan mandat sebagai lembaga pengawas perilaku diskriminasi rasial. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Hal tersebut diungkapkan
”Harus ditelusuri, apakah calon pernah memberikan pernyataan ataukah berperilaku rasis. Kalau iya, calon tersebut tidak boleh menjadi anggota Komnas HAM karena akan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008,” ujar Anam.
Menurut Anam, ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi Komnas HAM ke depan. Pertama, meningkatnya kasus intoleransi yang diperkirakan bakal terus berlangsung. Kedua, monitoring kebijakan yang berdimensi HAM sebab banyak kebijakan pemerintah ataupun pembentuk UU yang terlewat dari pantauan Komnas HAM, padahal berpotensi melanggar HAM. Ketiga, pembenahan infrastruktur internal Komnas HAM.
Anam mencatat dua kelemahan Komnas HAM periode yang baru saja berlalu, yaitu monitoring kebijakan dan pengawasan tindakan rasial. Tradisi monitoring kebijakan tidak dimiliki Komnas HAM yang lalu sehingga banyak UU yang berpotensi melanggar HAM yang diproduksi oleh DPR. Demikian pula pengawasan diskriminasi rasial belum digarap.
Melihat tantangan tersebut, anggota Komnas HAM haruslah orang yang memiliki kredibilitas tinggi, berani tetapi harus
Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM telah menghasilkan 30 calon yang kini berada di tangan DPR.