Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intoleransi Meningkat, Komisioner Harus Tidak Bias Kepentingan Keyakinan

Kompas.com - 03/09/2012, 06:33 WIB

Jakarta, Kompas - Meningkatnya kasus-kasus intoleransi beberapa tahun terakhir dan diprediksi terus berlanjut di masa mendatang harus menjadi pertimbangan bagi anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam memilih anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Anggota Komnas HAM diharapkan tidak memiliki bias kepentingan keyakinan, menghargai perbedaan keyakinan, dan tidak melakukan penghukuman keyakinan.

Selain itu, calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga diharapkan tidak memiliki bias diskriminasi rasial mengingat lembaga ini juga mendapatkan mandat sebagai lembaga pengawas perilaku diskriminasi rasial. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Human Rights Working Group Choirul Anam saat dihubungi pada Sabtu (1/9).

”Harus ditelusuri, apakah calon pernah memberikan pernyataan ataukah berperilaku rasis. Kalau iya, calon tersebut tidak boleh menjadi anggota Komnas HAM karena akan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008,” ujar Anam.

Menurut Anam, ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi Komnas HAM ke depan. Pertama, meningkatnya kasus intoleransi yang diperkirakan bakal terus berlangsung. Kedua, monitoring kebijakan yang berdimensi HAM sebab banyak kebijakan pemerintah ataupun pembentuk UU yang terlewat dari pantauan Komnas HAM, padahal berpotensi melanggar HAM. Ketiga, pembenahan infrastruktur internal Komnas HAM.

Kelemahan

Anam mencatat dua kelemahan Komnas HAM periode yang baru saja berlalu, yaitu monitoring kebijakan dan pengawasan tindakan rasial. Tradisi monitoring kebijakan tidak dimiliki Komnas HAM yang lalu sehingga banyak UU yang berpotensi melanggar HAM yang diproduksi oleh DPR. Demikian pula pengawasan diskriminasi rasial belum digarap.

Melihat tantangan tersebut, anggota Komnas HAM haruslah orang yang memiliki kredibilitas tinggi, berani tetapi harus ditopang dengan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif mengenai HAM baik instrumen nasional maupun internasional. ”Minimnya penguasaan HAM itu bisa memunculkan pernyataan-pernyataan ngawur,” ujarnya.

Di tangan DPR

Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM telah menghasilkan 30 calon yang kini berada di tangan DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com