”Bila pasangan calon melaporkan ke kami, kami tetap sampaikan laporan tersebut ke publik,” katanya.
Pelaksanaan kampanye putaran kedua dilakukan 14-16 September. KPU DKI Jakarta menyiapkan dua kali debat kandidat di dua stasiun televisi.
Untuk bentuk kampanye lain, Suhartono menyerahkan pengawasannya ke Panwas Pilkada Jakarta.
Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya mengusulkan agar tetap ada pelaporan dana kampanye pasangan calon ke KPU DKI Jakarta pada putaran kedua ini.
Kebutuhan pelaporan ini, menurut Ramdansyah, penting karena ada kemungkinan setiap pasang calon mengeluarkan dana belanja iklan selama masa kampanye. Selain itu, pasangan calon diperkirakan akan mengadakan pertemuan terbatas dengan pendukungnya serta memasang atribut kampanye. Kegiatan ini membutuhkan dukungan keuangan sehingga dipastikan akan ada pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
Pada putaran kedua Pilkada DKI ini, Ramdansyah melihat masih ada kerawanan terkait pemakaian isu suku, agama, ras, dan antargolongan. Karena itu, panwas menyurati pemerintah provinsi untuk memasang alat peraga yang berisi infromasi tentang identitas resmi setiap pasang calon.