JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta untuk diperkuat. Salah satunya dengan penambahan kewenangan penyidikan perkara pelanggaran HAM sehingga hasil penyelidikan tidak lagi mangkrak di kejaksaan.
"Tidak perlu harus melalui kejaksaan dalam penentuan (penyidikan). Mereka punya fungsi penyidikan. Dia berhak tetapkan status tersangka," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Seperti diketahui, selama ini rekomendasi Komnas HAM mengenai berbagai kasus pelanggaran HAM mangkrak di Kejaksaan. Hal itu bisa terjadi lantaran adanya kelemahan dalam Undang-Udang yang tidak mengatur bagaimana jika rekomendasi Komnas HAM ternyata tidak direspon.
Trimedya menambahkan, anggaran untuk Komnas HAM juga perlu ditambah. Setidaknya, menurut dia, anggaran yang ideal yakni dua kali lipat dari anggaran tahun ini yang sekitar Rp 40 miliar. Trimedya mengkritik Kesekjenan Komnas HAM yang kurang gencar memperjuangkan kenaikan anggaran.
"Anggaran Komnas HAM cukup memprihatinkan. Tugasnya berat tapi anggarannya kecil. Mereka nggak punya mobil dinas. Biaya penanganan kasus juga rendah sekali," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.