Padahal, perekaman dan distribusi e-KTP seharusnya sudah selesai Desember 2012 karena mulai 1 Januari 2013 KTP reguler sudah tidak berlaku lagi.
Perekaman data e-KTP di Jakarta Barat, misalnya, hingga Senin (27/8) baru menyelesaikan 1.286.033 orang dari 1.642.108 wajib e-KTP atau 78,31 persen. Di hampir semua kelurahan, ada warga yang belum merekam data untuk e-KTP.
Kendalanya, menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat Ahmad Fauzi, kurangnya partisipasi aktif warga membuat e-KTP.
”Alasannya sering kali karena sibuk. Banyak juga warga yang sudah pindah ke wilayah lain, tetapi tidak melapor,” ujarnya.
Jumlah wajib e-KTP di DKI Jakarta 7,4 juta warga. Sementara itu, sampai Juli 2012, perekaman data baru diselesaikan 5,6 juta warga.
Meskipun demikian, pada Mei 2012 Kementerian Dalam Negeri pernah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dianggap telah menyelesaikan perekaman data e-KTP sebanyak 100 persen jumlah penduduk wajib e-KTP yang berdomisili secara riil di DKI Jakarta.
Terkait pendistribusian e-KTP yang sudah dicetak, dari 4.670.513 e-KTP, baru 1.020.950 yang sudah dibagikan ke warga. Sebanyak 3.649.563 e-KTP lainnya belum bisa didistribusikan.
Pendistribusian e-KTP tercetak mengalami kendala karena hingga akhir Agustus 2012 jumlah alat pembaca e-KTP sangat terbatas.