Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gagal Tindak Lanjuti Pelanggaran THR

Kompas.com - 15/08/2012, 19:03 WIB
Kiki Budi Hartawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pemerintah telah gagal dalam menindaklanjuti pelanggaran hak Tunjangan Hari Raya (THR). Setidaknya ada 101 buruh yang belum dibayarkan THR-nya. "Kami memprotes keras Kemenakertrans dan seluruh jajarannya yang gagal memenuhi janji atas pemenuhan hak THR dan penegakan norma-norma ketenagakerjaan," ungkap Ketua LBH Maruli, di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).

Menurut Maruli, pemerintah maupun pengusaha yang telah menghilangkan hak atas THR harus diberikan sanksi sebagaimana yang telah diatur di dalam hukum yang berlaku. "Seluruh pihak yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas," katanya.

Ada faktor yang mendasar, lanjut Maruli, terkait pelanggaran THR adalah perusahaan masih menganggap THR merupakan kebijakan perusahaan kepada pekerja, bukan suatu kewajiban. Selain itu, tak adanya pemberian sanksi tegas dari pemerintah kepada pengusaha yang melanggar.

"Dua faktor itu penyebab utama pelanggaran hak atas THR. Jika tidak segera dibenahi maka kemungkinan pelanggaran THR akan terus terjadi setiap tahunnya, dan tidak terjadi pemutusan rantai pelanggaran THR," katanya.

Maruli menjelaskan, jaminan hukum tentang hak atas THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dan diperkuat imbauan Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012.

"Pemerintah hanya mengeluarkan imbauan saja tapi tidak ada tindakan tegas terhadap pengusaha. Belum ada satu pun pengusaha yang dipidana karena tidak membayarkan THR terhadap pekerjanya," jelasnya.

Maruli menambahkan, dalam Permenaker Nomor Per.04/MEN/1994 dijelaskan siapa pun pekerja, baik yang berstatus outsourcing, buruh tetap maupun kontrak selama sudah memiliki masa kerja minimal tiga bulan secara terus menerus atau lebih harus mendapatkan THR.

"Kalau tidak dibayar maka itu sama saja dengan penggelapan jabatan karena ada hubungan kerja yang dijamin undang-undang. Dampak tidak dibayarnya THR menyebabkan buruh tidak dapat pulang kampung dan melakukan kegiatan lain," tegas Maruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com