PADANG, KOMPAS.com - Para pekerja di Kota Padang, Sumbar, hingga sejauh ini masih cenderung enggan melaporkan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tempat mereka bekerja.
Hal itu terpantau dari tidak adanya laporan yang masuk ke Posko Pemantau THR, yang dibentuk LBH Padang pada 2011 lalu.
Koordinator Posko Pemantau THR LBH Padang 2012, Wendra Rona Putra, Rabu (8/8/2012) ini mengatakan, belum adanya laporan karena posisi pek erja yang lemah dibandingkan pengusaha. Apalagi bila itu menyangkut pekerja alih daya (outsourcing).
"Pengawasan dari dinas terkait juga cenderung minim untuk memenuhi hak normatif pekerja," ujar Wendra.
Direktur LBH Padang, Vino Oktavia Mancun, mengatakan, pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan bisa terjadi dalam dua bentuk. Pertama, perusahaan yang tidak mau membayar THR atau membayar THR tapi jumlahnya kurang dari ketentuan.
Vino menambahkan, tidak adanya laporan yang masuk pada Posko Pemantau THR LBH Padang pada 2011, lalu juga tidak lepas dari sosialisasi yang relatif masih kurang.K ebanyakan pekerja tidak tahu harus mengadu ke mana, jika THR tidak dibayarkan dan apa yang harus dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.