Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Hitung Kerugian Negara di Bandara Hasanuddin

Kompas.com - 01/08/2012, 13:55 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulawesi Selatan akhirnya setuju melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Padahal sebelumnya, BPKP menolak mengaudit proyek miliaran rupiah tersebut.

Kepala bidang Investigasi BPKP, Joko Supriyanto mengakatakan kesediaannya menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut. Bahkan, pihaknya telah membentuk dua tim. "Timnya sudah bekerja di lapangan untuk mendapatkan hasil dari kasus itu. Satu tim dikerahkan periksa proyek pengerjaan taman dan satu tim untuk proyek dalam ruangan bandara," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (1/8/2012).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), Chaerul Amir mengatakan tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan taman bandara. Di mana pekerjaaan berupa penataan parkir, rumput, dan drainase air tidak sesuai dengan perencanaan.

"Penyidik telah mengantongi potensi kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan sekitar 60 persen, namun anggarannya sudah cair 100 persen," kata Chaerul.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang pihak rekanan dan dua bekas pejabat Angkasa Pura II. Kedua pejabat itu adalah mantan Asisten Manager Ruang Bandara Suparmin dan mantan Asisten Manager Teknik Landasan dan Tata Lingkungan Marselinus Mana. Hanya saja, keduanya belum diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, setelah hasil audit diterima Kejati Sulselbar dari BPKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com