Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Pantau Perusahaan yang Abai THR

Kompas.com - 31/07/2012, 08:02 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memantau perusahaan-perusahaan yang rawan melanggar pembayaran tunjangan hari raya. Dinas Tenaga Kerja akan mendatangi sejumlah perusahaan sambil meminta tanda tangan blangko kesepakatan.

”Ada 100 perusahaan skala menengah ke bawah yang kami datangi karena mereka bisa berpotensi tidak membayar THR. Mereka harus menandatangani blangko berisi kesepakatan sanggup membayar THR sesuai aturan,” ujar Eddy Heriadi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Senin (30/7/2012).

Meski demikian, bukan berarti perusahaan yang tidak didatangi akan lolos dari pengawasan. Terkait hal itu, Disnaker Samarinda mulai Senin membuka posko aduan THR. Pihak-pihak yang mengetahui ada perusahaan yang tidak membayar THR bisa melaporkan hal itu.

”Tahun 2011, tidak ada laporan pelanggaran keterlambatan THR. Hanya ada beberapa laporan keterlambatan pembayaran THR yang sudah diselesaikan beberapa hari sebelum Lebaran. Namun, kondisi tahun lalu tidak bisa jadi acuan tahun ini,” ucap Eddy.

Saat ini terdapat 1.500 perusahaan atau tempat usaha besar dan kecil di Samarinda yang tercatat resmi di Disnaker dengan total jumlah karyawan 58.000 orang. Menurut dia, tidak mungkin mengawasi semua perusahaan tersebut, apalagi yang belum tercatat. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat yang mengetahui ketidakberesan pembayaran THR agar melaporkan ke dinas terkait.

”Salah satu yang sulit kami pantau adalah toko atau warung yang pekerjanya hanya 3, 5, atau 10 orang. Sebab, banyak yang belum melapor resmi ke dinas. Ini termasuk paling berpotensi tidak atau terlambat membayar THR pada karyawannya,” kata dia.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang menerjunkan 18 petugas untuk memantau sampel 200 perusahaan di wilayah Kabupaten Malang dalam hal kepatuhan membayar THR kepada buruhnya.

Bupati Malang Rendra Kresna telah mengambil kebijakan melalui surat edaran yang mendorong para pemilik perusahaan memberikan THR maksimal satu minggu sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, di Malang, menjelaskan, hingga kini tidak atau belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan untuk membayar THR yang besarnya satu bulan gaji. (PRA/ODY/SIR)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com