Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro: Jaga Toleransi

Kompas.com - 20/07/2012, 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab, Kamis (19/7), mengingatkan potensi gangguan keamanan selama Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri akan meningkat dibandingkan biasanya. Masyarakat diajak menjaga keamanan dan juga toleransi antarumat beragama.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Untung S Rajab dalam Rapat Lintas Sektoral yang dihadiri pimpinan perwakilan dari sejumlah instansi di kantor Polda Metro Jaya.

Hadir dalam acara itu perwakilan dari TNI; Jasa Marga; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta sejumlah instansi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam acara itu hadir perwakilan dari kalangan pengelola obyek wisata.

Berdasarkan kalender keamanan dan ketertiban masyarakat, ada kecenderungan peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, baik terkait masalah sosial maupun kejahatan. Semua polisi dan aparat yang terlibat dalam operasi pengamanan Ramadhan dapat menyikapinya.

Menurut Untung, ada beberapa kondisi yang memungkinkan munculnya gangguan kamtibmas, yakni konflik sosial dan permasalahan ekonomi atau konflik antarkelompok dan balapan liar. Semua itu merupakan bagian dari konflik sosial. Sementara gangguan keamanan yang disebabkan faktor ekonomi bisa berupa pencurian, perampokan, dan penipuan.

Selain itu, ujar Untung, gangguan kamtibmas juga bisa muncul karena kurangnya stok pangan dan bahan bakar minyak akibat kebutuhan melonjak.

Dilarang bakar mercon

Dalam kesempatan itu, Untung mengingatkan, agar suasana ibadah Ramadhan terjaga masyarakat dilarang membunyikan mercon. Masyarakat juga dilarang membentuk geng-geng apa pun, apalagi menjurus perilaku kekerasan.

Selama Ramadhan, para pengelola tempat hiburan malam diharapkan menaati peraturan yang ada, mana saja yang boleh buka dan mana yang tidak. Tempat hiburan malam yang boleh dibuka dibatasi waktu operasionalnya, yakni pukul 20.30- 01.30.

”Kalau dilanggar kami tindak. Bahkan ada ancamannya, kalau dilanggar izin operasinya bisa dicabut instansi pemda yang berwewenang,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com