Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi untuk Praktik Kerja Alih Daya

Kompas.com - 20/07/2012, 02:05 WIB

Ketiga, bila perubahan undang-undang tidak dimungkinkan, pemerintah bisa menertibkan semua lembaga penyelenggara bisnis alih daya dengan cara mengkaji secara menyeluruh semua izin bisnis alih daya di seluruh Indonesia. Semua izin alih daya harus diteliti dan selanjutnya agen yang menyimpang izinnya harus dicabut. Usul dalam bentuk moratorium tidak menyelesaikan masalah, hanya menunda persoalan. Selain itu, bisa berkesan memproteksi mereka yang saat ini sedang melakukan penyimpangan.

Keempat, mencegah multitafsir dengan menetapkan jenis pekerjaan pokok dan penunjang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat daftar dan jenis pekerjaan yang bisa atau tidak bisa dialihdayakan. Penetapannya bisa dirumuskan setiap tripartit nasional sektoral. Bila di kemudian hari ada jenis pekerjaan yang belum diidentifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapannya bisa disepakati secara bipartit di tingkat perusahaan.

Kelima, izin bisnis alih daya sebaiknya dikeluarkan oleh satu institusi saja, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota. Tujuannya, agar gampang diawasi dan ditindak bila menyimpang. Selanjutnya, dokumen izin alih daya bebas diakses oleh publik dengan cara, salinan izin alih daya harus diberikan kepada serikat buruh di perusahaan bersangkutan.

Keenam, karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggaran atas praktik alih daya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat sanksi administratif yang jelas terhadap pemilik bisnis alih daya. Setidaknya, dengan membuat daftar hitam untuk mereka yang melanggar, sehingga mereka tidak berani lagi melakukan penyimpangan.

Ketujuh, perlu reformasi pengawasan tenaga kerja. Pengawasan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan tripartit. Pegawai penyidik tetap domain pemerintah, tetapi aktivitas penyidikan bisa mengikutsertakan tripartit. Perencanaan pengawasan, evaluasi, dan perbaikan bisa dilakukan bersama dengan dewan tripartit pengawasan. Dengan demikian, nantinya ada transparansi atas penyelenggaraan pengawasan. Pengawasan selama ini lemah akibat tidak memadainya jumlah tenaga pengawas, tidak dilibatkannya pihak tripartit, adanya praktik korupsi, dokumen pengawasan yang tertutup, serta meluasnya jumlah perusahaan skala kecil dan menengah.

Sesungguhnya, secara tertulis, usul ini sudah pernah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diungkapkan di berbagai seminar, disampaikan pada aksi demo buruh, tetapi belum ada tanda-tanda upaya perbaikan.

Rekson Silaban Aktivis Buruh dan Governing Body Organisasi Buruh Internasional (ILO )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com