Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi untuk Praktik Kerja Alih Daya

Kompas.com - 20/07/2012, 02:05 WIB

Rekson Silaban

Polemik tentang pekerja alih daya atau outsourcing sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berbentuk rancangan atau draf.

Akan tetapi, tetap saja banyak pihak yang masih salah arah memahami akar soal. Jenis kerja alih daya itu ada dua jenis: pertama, alih daya pemborongan pekerjaan, yaitu kegiatan pemborongan pekerjaan tertentu kepada perusahaan yang lebih profesional dan, kedua, pengerahan tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja.

Contoh kegiatan pemborongan pekerjaan adalah perusahaan pabrik pakaian Gap memborongkan pembuatan kancing baju ke perusahaan spesialis pembuat kancing baju. Jenis alih daya ini sudah eksis sejak ratusan tahun lalu dengan tanpa ada masalah. Sedangkan pengerahan tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja, perusahaan mendistribusikan pekerja kepada perusahaan yang membutuhkan.

Bentuk yang terakhir inilah yang selama ini dipersoalkan buruh karena sejak inilah buruh sah dianggap sebagai barang komoditas yang bisa diperjualbelikan sebagaimana layaknya produk industri umum. Analisis di bawah ini selanjutnya akan merujuk ke bentuk kedua ini.

Implikasi nyata

Ada beberapa implikasi nyata yang dialami buruh alih daya akibat praktik ini. Pertama, upah mereka lebih rendah 26 persen dibandingkan dengan buruh tetap (FES, Jakarta 2011) karena mereka jarang menerima upah di atas upah minimum provinsi (UMP). Mereka juga tidak mendapatkan fasilitas, tunjangan, dan bonus.

Kedua, hampir semua buruh alih daya adalah buruh kontrak. Dari 20 daerah industri utama di Indonesia, sebanyak 69 persen mempekerjakan buruh kontrak (Solidarity Center, Jakarta 2010).

Ketiga, pelanggaran terhadap status badan hukum. Undang- undang menyatakan bahwa hanya pengerah jasa tenaga kerja yang berbadan hukum PT dan koperasi dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang bisa berbisnis alih daya.

Dalam praktiknya, berbagai unit usaha, lembaga pelatihan, pendidikan, dan individu ikut melakukan bisnis ini. Pelanggaran ini terjadi meluas dari hari ke hari tanpa tindakan yang memadai dari pengawas ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com